Postingan

Kewajiban Terhadap Al-Quran

Gambar
  ‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اَفَلَا  يَتَدَبَّرُوْنَ  الْقُرْاٰ نَ   ۗ وَلَوْ  كَا نَ  مِنْ  عِنْدِ  غَيْرِ  اللّٰهِ  لَوَجَدُوْا  فِيْهِ  اخْتِلَا فًا  كَثِيْرًا “Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 82) Mereka tidak menghayati/mendalami al Quran Muhasabah…apakah kita menghayati/mendalami al Quran. Kewajiban terhadap Al-Qur’an 1. Mengimaninya dengan sepenuh hati. Kita harus mengimani semua bagian Al-Qur’an tanpa kecuali. Jangan sampai kita hanya mengimani sebagian isi Al-Qur’an – yang sesuai dengan selera dan kehendak kita – dan mengingkari sebagian yang lainnya – yang tidak sesuai dengan selera dan kehendak kita. Ulaaika humul kaafiruuna haqqan “Mereka itu benar-benar kafir”. Sebaliknya, sikap kita terhadap Al-Qur’an adalah: Sami’na wa atha’naa “Kami mendengar dan kami taat”. 2. Membacanya. Rasulullah saw be...

Beli Quran di Toko Islam

Gambar
  Keunggulan Al Qur’an AN-NISA & AL-FATTAH : * Tulisan lebih besar dari yang lainnya * Al Qur’an terjemah * Tafsir Ibnu Katsir *Tafsir Al-Munir * Hadis Pilihan Sahih Asbabun Nuzul * Rasm Usmani terbaru lebih mudah terbaca * Hard Cover dengan pilihan warna menarik. * Ukuran A6 (kecil) praktis dan sangat mudah dibawa kemana-mana.   Keistimewaan Mushaf Aisyah : - Di dalamnya terdapat : Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir tentang wanita, Ringkasan Tafsir Ath-Thabari tentang wanita, dan Asbabun Nuzul As-Suyuthi. - Dilengkapi dengan indeks Al-Qur'an dan terjemah bahasa Indonesia. - Hadis Bukhari - Muslim - Hard Cover dengan dua pilihan warna menarik. - Ukuran A6 (kecil) praktis dan sangat mudah dibawa kemana-mana. Klik Di Sini untuk menuju tokoislam.my.id 

FIQIH QURBAN Lengkap

Gambar
Allah   subhanahu wa ta’ala   berfirman yang artinya,   Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”   (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah ( Taisirul ‘Allaam , 534  Taudhihul Ahkaam , IV/450. Lihat juga  Shahih Fiqih Sunnah  II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama  Al Udh-hiyah  yang bentuk jamaknya  Al Adhaahi  (dengan huruf  ha’  tipis) Daftar Isi Pengertian Udh-hiyah Keutamaan Qurban Hukum Qurban Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga Ketentuan Untuk Sapi & Onta Arisan Qurban Kambing? Qurban Kerbau? Urunan Qurban Satu Sekolahan Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Umur Hewan Qurban Cacat Hewan Qurban Hewan yang Disukai da...