Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah ( Taisirul ‘Allaam , 534 Taudhihul Ahkaam , IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis) Daftar Isi Pengertian Udh-hiyah Keutamaan Qurban Hukum Qurban Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga Ketentuan Untuk Sapi & Onta Arisan Qurban Kambing? Qurban Kerbau? Urunan Qurban Satu Sekolahan Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Umur Hewan Qurban Cacat Hewan Qurban Hewan yang Disukai da...
Komentar
Posting Komentar